Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda di Tenggarong Seberang Ditangkap Polisi

img

Tersangka dan barang bukti (foto:istimewa)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Dua Pemuda Tenggarong Seberang diamankan Polisi, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu di dalam tasnya.

Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto mengatakan, pemuda tersebut berinisial RF (26) dan SG (22), yang diamankan di Jalan Serapo, Desa Manunggal Jaya, pada saat duduk di sepeda motor Honda GL Max.

"Informasi tersebut didapat berdasarkan laporan dari masyarakat, pada 19 September 2022. Jajaran Polsek langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan," kata Iswanto kepada Poskotakaltimnews, Kamis (22/9/2022).

Ia menjelaskan, polisi telah mengantongi ciri ciri terduga pelaku, dan melihat serta mencurigai 2 pemuda yang sedang bersantai diatas motor. Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

"Dan didapat sabu sabu di dalam tas slempang SG sebanyak 3 poket, dengan berat 1,12 gram," sebutnya.

Kepada polisi, ia mengaku bahwa sabu sabu tersebut baru saja dibeli dari Samarinda, dan akan dikomsumsi bersama kawan kawannya.

"Kami terus berupaya berantas peredaran narkoba di Tenggarong Seberang, karena narkoba sangat merugikan," ungkapnya.

Sementara pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang, untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu sabu berat kotor 1,12 gram, 1 buah tas selempang, 1 unit sepeda motor honda GL Max.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.(*riz)